Share

MAKI: Vonis Atut Cederai Rasa Keadilan

Awaludin , Okezone · Rabu 03 September 2014 08:33 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 03 339 1033478 ksNAmJDrOL.jpg Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah (foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Menurut Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, vonis tersebut mencederai rasa keadilan. "Harusnya 10 tahun seperti tuntutan jaksa dan jaksa harus banding," ujar Bonyamin kepada Okezone, Rabu (3/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut dia, Hakim Ketua Matius Samiaji tidak mempertimbangkan perasaan rakyat seluruh Indonesia. "Hakim tidak pertimbangkan rakyat seluruh Indonesia sebagai korban korupsi yang makin parah," tegasnya.

Vonis yang dinilai ringan itu tidak akan memberikan pelajaran atau efek jera terahadap oknum-oknum yang terlibat atau berniat melakukan tindak pidana korupsi. "Orang makin tidak takut korupsi termasuk dengan cara dinasti korupsi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, majelis hakim memutus bersalah Atut karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten. Vonis tersebut enam tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.

 

Ketika persidangan, jaksa menyebut Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa hasil pilkada.

(ris)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini