Share

Jero Wacik Dituding Selewengkan Dana Rp9,9 M

Nina Suartika , Okezone · Rabu 03 September 2014 13:42 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 03 339 1033649 yjvRKPO48a.jpg Menteri ESDM Jero Wacik (Foto: Runi Sari/Okezone)
A A A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Jero Wacik telah resmiĀ  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai menteri. Jero diduga telah menggelembungkan dana operasional di Kementerian ESDM.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik meningkatkan status Jero berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Paska menjadi Menteri ESDM perlu dana operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar, dimintalah beberapa hal," ungkap Bambang dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Beberapa hal itu lanjut Bambang berkaitan dengan dana operasional yang berasal dari pengumpulan dari rekanan dana-dana terhadap program-program tertentu atau semacam rapat-rapat yang sesungguhnya rapat fiktif.

"Itulah dana-dana yang digenerate menurut hasil penyidikan. Dana operasional itu sekira Rp9,9 miliar," tandasnya.

Jero Wacik dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHPidana Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Wewenang.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini