Share

Presiden KAI Desak DPR Sahkan RUU Advokat

Fiddy Anggriawan , Okezone · Senin 15 September 2014 10:19 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 15 339 1039107 U0D1WrIq2o.jpg Ilustrasi. Praktisi Hukum Prof Romli Atmasasmita, Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan dan Praktisi Hukum Johnson Panjaitan dalam diskusi pembahasan revisi UU Advokat di Jakarta. (Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mendesak DPR segera mengesahkan RUU Advokat sebagai penganti UU Nomor 18 Tahun 2003 yang dinilai sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan tujuan pembentukan UU itu sendiri.

 

"Untuk itu, KAI menilai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu diganti dengan UU yang baru. Karenya KAI mendesak DPR agar RUU  Advokat Tahun 2014 yang saat ini sedang digodok, segera diundangkan," kata Indra di Jakarta, Senin (15/9/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Indra menambahkan, ada beberapa hal yang membuat KAI mendukung RUU, karena UU Nomor 18 itu menghendaki profesi Advokat berada dibawah naungan satu organisasi advokat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1.

 

Selama ini kata dia, UU No 18 hanya menunjukkan sistem single bar atau organisasi advokat yang tunggal. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan kehendak para advokat, sebab sudah tidak mampu menghimpun dan melindungi kehendak seluruh advokat.

 

"Karennya dalam rangka meminimalisir polemik yang muncul terkait Organisasi Advokat yang diakui di Indonesia, maka semua aspirasi para Advokat menghendaki kebebasan dalam berorganisasi, dengan sistem multi bar (jamak)," tegasnya.

 

Sistem multi bar, menurut Indra sudah ideal untuk berlaku di Indonesia. Hal itu agar Organisasi Advokat yang ada saat ini tetap diakui keberadaannya, dan Advokat berhak untuk membentuk organisasi Advokat baru sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

 

Sementara Ketua Harian DPP KAI, Sahala Siahaan mengatakan, UU No 18 merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang banyak diajukan untuk dilakukan perubahan melalui permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Antara lain, Putusan Perkara No. 006/PUU-II/2004 yang amar putusannya menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan; dan menyatakan Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Sahala.

 

Kemudian ada Putusan Perkara MK No. 101/PUU-VII/2009, yang amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, dan menyatakan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa

 

"Dengan begitu banyak respon dari advokat terkait ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 18, yang salah satunya ditunjukkan dalam permohonan uji materiil, maka hal itu jelas menunjukkan para advokat menghendaki dilakukan amandemen terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tersebut," ungkap dia.

 

Karena itu KAI mendesak DPR agar RUU Advokat yang sekarang sedang dibahas, segera diundangkan.

 

Sedangkan, Sekjend DPP KAI, Apolos Djara Bonga membantah bahwa amandemen terhadap UU Nomor 18 itu perlu dilakukan bukan untuk kepentingan Organisasi Advokat. Namun semata-mata hanya untuk kepentingan para Advokat Indonesia sendiri.

 

Menurut Apolos, para advokat yang secara de facto menghendaki organisasi advokat dengan sistem Multi Bar, tidak berarti organisasi advokat berhak melaksanakan tugas dan fungsinya secara bebas tanpa pengaturan yang jelas.

 

"Namun tetap perlu ada dibentuk Dewan Advokat Nasional sebagai pembuat kebijakan, pengaturan mekanisme pengawasan dan penegakan Kode Etik Advokat tunggal," pungkas Apolos.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini