Share

Komitmen Antikorupsi SBY Dipertanyakan

Nina Suartika , Okezone · Senin 15 September 2014 10:50 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 15 339 1039119 OaJFQuIvpS.jpg
A A A

JAKARTA - Lambannya penanganan perkara Bupati Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, dinilai mengingkari komitmen anti korupsi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

 

Hal itu terlontar dalam sidang perdana permohonan pra-peradilan Aliansi Anak Rantau Toba Samosir terhadap Kapolri, Ketua KPK, Ketua DPR RI, Presiden RI, dan Ketua Umum Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

“Kelambanan penanganan para penyidik di Unit III Tipikor Polda Sumut terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III telah menimbulkan berbagai kebingungan, ketidakmengertian, bahkan prasangka, di masyarakat,” ujar Ungkap Marpaung, Koordinator Aliansi Anak Rantau Toba Samosir yang juga Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia, Senin (15/9/2014).

 

Lebih lanjut Ungkap mengutip pernyataan Presiden SBY dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, 15 Agustus 2014. Kala itu, Presiden SBY menegaskan, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, dan tidak ada tebang pilih kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi, tanpa sedikitpun melihat apa jabatannya, apa partai politiknya, dan siapa koneksinya.

 

“Namun, fakta yang terjadi dalam penanganan perkara tersangka Bupati Tobasa justru berbanding terbalik dengan komitmen Presiden SBY tersebut. Apakah karena Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa?” kata Ungkap.

 

“Sudah hampir tiga tahun kami melakukan berbagai upaya untuk mendorong pihak kepolisian menangani perkara tersebut secara serius. Namun, sampai detik ini, jangankan terlimpah ke pengadilan, menahan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak pun mereka tidak mampu,” katanya.

 

Menurut Ungkap, perkara itu sebetulnya sangat sederhana, tidak serumit yang dibayangkan orang. Tapi, persoalannya sengaja dibuat rumit oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

 

Mabes Polri sudah ikut terlibat dalam penanganan kasus Bupati Tobasa itu. Faktanya, masalah itu sudah digelar-perkarakan di Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga dengan KPK. Selain berperan sebagai supervisor dalam penanganan kasus itu, KPK pun sudah melakukan gelar perkara di markasnya, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta. Namun, langkah-langkah itu seolah berlalu begitu saja, tanpa diiringi tindakan yang konkret. Bukan mustahil, lanjut Ungkap, hal itu tak lepas dari indikasi intervensi yang diduga dilakukan oleh petinggi Partai Demokrat.

 

Ungkap menambahkan, Polda Sumatera Utara pun mengaku sudah mengirim surat permohonan izin penahanan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak kepada Presiden pada 8 Mei 2014. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden tidak juga mengeluarkan izin yang dimohon Polda Sumatera Utara itu.

 

Menurut peraturan, pihak Polda Sumatera Utara sebetulnya bisa langsung melakukan penahanan bila surat permohonan izinnya kepada Presiden RI tidak dijawab setelah 30 hari. Namun, kewenangan itu pun ternyata tidak dilakukan oleh pihak Polda Sumatera Utara.

 

Hal lainnya, Ungkap menambahkan, tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa. Seperti diketahui, di tubuh Partai Demokrat ada yang disebut Pakta Integritas. Menurut Pakta Integritas itu, setiap kader Partai Demokrat yang tersangkut dalam perkara pidana (apalagi korupsi) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, harus mengundurkan diri atau dimundurkan dari kursinya sebagai pejabat negara.

 

Ironisnya, Ketua Umum Partai Demokrat sendiri tidak memberlakukan Pakta Integritas tersebut terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak, yang sebetulnya “hanya” ketua di tingkat pimpinan cabang. Hal berbeda dilakukan Partai Demokrat terhadap Angelina Sondakh yang anggota DPR RI, Andi Mallaranggeng yang Menteri, dan Anas Urbaningrum yang Ketua Umum.

 

“Terkait fakta-fakta tidak normal dalam penanganan perkara korupsi terhadap tersangka Bupati Tobasa itulah maka kami mengajukan permohonan pra-peradilan ini,” kata Ungkap lagi.

 

Sebelumnya, Aliansi Anak Rantau Toba Samosir telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penuntasan perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekira Rp15 miliar ini. Mulai dari surat menyurat dengan pihak Polda Sumatera Utara hingga Presiden RI, sampai aksi unjuk rasa yang berkali-kali digelar di Tobasa, Medan, dan Jakarta.

 

“Permohonan pra-peradilan ini semata-mata untuk mengingatkan para petinggi di Indonesia bahwa rakyat tak lagi bisa dibodohi dan dibohongi oleh manuver-manuver mereka yang sarat kepentingan,” kata Ardi S. Simanjuntak, Sekjen LSM Karya Indonesia.

 

Aksi Aliansi Anak Rantau Toba Samosir itu pun mendapat dukungan penuh dari Himpunan Mahasiswa Toba Samosir di Medan, yang sudah berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa terkait perkara korupsi Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak tersebut.

 

“Kami mendukung penuh langkah Aliansi Anak Rantau Toba Samosir di Jakarta. Mudah-mudahan perjuangan demi kampung halaman (bona pasogit) ini akan melahirkan hasil yang sesuai dengan harapan keadilan,” kata Marihot P, aktivis dari Himpunan Mahasiswa Toba Samosir di Medan.

 

Dukungan pun mengalir dari para tokoh masyarakat Toba Samosir di Balige. “Kami menuntut kejelasan secepatnya. Apakah Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak mau dipenjara atau dilepaskan. Ketidakjelasan membuat situasi di Kabupaten Tobasa jadi tak menentu. Semua sibuk bermanuver dan menciptakan berbagai skenario yang bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” kata Timbul Hutajulu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Suara Rakyat Tapanuli.

 

Ketujuh lembaga swadaya masyarakat yang terhimpun dalam Aliansi Anak Rantau Toba Samosir itu masing-masing LSM Pendoa Indonesia, PLN Watch, Lembaga Konsumen Kelistrikan Indonesia (LKKI), LSM Martabat, Jaringan Anti Korupsi Keuangan Negara (JAKKN), LSM Karya Indonesia, dan LSM Karya Nusantara.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini