Share

3 Prinsip Penyaluran Dana Bantuan Perumahan

Widi Agustian , Okezone · Senin 15 September 2014 14:15 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 15 471 1039223 yRn8FO1oua.jpg 3 Prinsip Penyaluran Dana Bantuan Perumahan. (Foto: Kemenpera)
A A A

JAKARTA - Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah-miskin agar dapat menghuni rumah layak huni.

“Rumah Swadaya adalah rumah yang direncanakan, diperbaiki, dan dibangun oleh masyarakat sendiri, bukan oleh kontraktor atau pengembang. Oleh karenanya, bekerja dalam kelompok dan bergotong-royong merupakan syarat mutlak berhasilnya pelaksanaan peningkatan kualitas fisik rumah,” kata Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya, Dr. Ir. Eko Heripoerwanto, MCP dilansir dari laman Kemenpera, Senin (15/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selanjutnya ia menekankan bahwa pelaksanaan BSPS harus berlandaskan tiga prinsip, yaitu tepat sasaran, tepat penggunaan, dan tepat waktu.

Kemenpera menyerahkan BSPS kepada 282 pihak di tiga desa di Kecamatan Durai-Kabupaten Karimun.

Selain Kabupaten Karimun, dalam minggu tersebut diserahkan pula dana BSPS kepada 362 penerima bantuan di lima kecamatan di Kota Batam dan 345 penerima bantuan di tiga kecamatan di Kab. Lingga. PPK Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sumatera Bagian Utara telah menetapkan 989 penerima bantuan di Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai sebesar Rp7,4 miliar.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini