Share

Kemenkeu Minta Anggaran Rp18,48 T di 2015

Hendra Kusuma , Okezone · Selasa 16 September 2014 17:30 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 16 20 1039973 wNGcGCPank.jpg Kemenkeu Minta Anggaran Rp18,48 T di 2015. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu anggaran 2015 sekira Rp18,48 triliun, denganĀ  porsi Rupiah murni sekira Rp17,5 triliun. Adapun, pada anggaran tersebut terdiri dari Rp720 miliar untuk PNBP dan BLU, sedangkan PHLN dan PDN sebesar Rp103,48 miliar.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri saat Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Untuk pagu anggaran 2015 in sesuai rapat kerja dengan DPR Juli lalu telah disetujui pagu Kementerian Keuangan sebesar Rp27,2 triliun, namun mengingat anggaran 2015 adalah merupakan baseline untuk seluruh belanja kementerian lembaga dan memperhatikan keuangan negara, maka pagu yang ditetapkan sebesar Rp18,49 triliun, hal ini berdasarkan KMK Menteri Keuangan," kata dia.

Chatib menuturkan, pada anggaran yang diajukan ini masih belum termasuk rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebesar 6 persen dan bertambahnya uang makan PNS sebesar Rp5.000 serta anggaran tambahan untuk reformasi birokrasi.

"Oleh karena itu kita akan dapat tambahan Rp223,3 miliar untuk kenaikan gaju dan uang makan, dan Rp1,58 triliunt untuk menampung kebutuhan untuk pelaksanaan reformasi birokrasi," tambahnya.

Akan tetapi, sambung Chatib, anggaran tambahan tersebut masih belum dapat dipastikan mendapatkan persetujuan. Pasalnya, untuk mendapatkan persetujuan tersebut setidaknya masih harus dibahas satu kali lagi antara pemerintah dengan DPR dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar).

Dari dana pagu yang diajukan Kemenkeu sekira Rp18,48 triliun, sekira Rp7,2 triliun dianggarkan untuk Sekjen Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp5,38 triliun dan DJBC sekira Rp2,6 triliun. Kemudian adalah Ditjen Anggaran Kemenkeu sekira Rp162,7 miliar, Itjen Kemenkeu Rp102,3 miliar.

"Sisanya adalah untuk Ditjen Kekayaan Negara (DKN) dan Ditjen Pembendaharaan Negara," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Pagu anggaran Kemenkeu juga diperuntukan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) yang sekira Rp4,7 triliun untuk lembaga di bawah Kementerian Keuangan.

"PT SMI Rp2 triliun, SMGF Rp1 triliun, Geodipa Rp607 miliar, lembaga pembiayaan ekspor itu Rp1 triliun," tukas dia.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini