JAKARTA - Penyertaan Modal Negara (PMN) yang ditujukan untuk salah satu BUMN konstruksi, PT Hutama Karya, belum juga diajukan. Pasalnya, dasar hukum pemberian PMN tersebut belum juga dikeluarkan..
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menuturkan, kebijakan PMN yang ditujukan kepada Hutama Karya memang sudah disiapkan. sayangnya, dana tersebut tidak bisa cair pada 2015, lantaran Perpres terkait belum diterbitkan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"PMN diberikan dalam rangka peningkatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas usaha BUMN," kata Hadiyanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Hadiyanto menambahkan, lambatnya penerbitan Perpres juga lantaran adanya laporan mengenai 23 ruas infrastruktur tol di Sumatera yang masih belum visible.
"Nanti kan dipilih mana ruas-ruas yang visibel, enggak semua ruas dikerjakan. Ada yang IRR bagus, komersial visibel. Tapi semua economic visible, meski secara komersial enggak visibel," tutur dia.
Menurutnya, Hutama Karya diusulkan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp2 triliun. Namun, dana tersebut tidak mendapat persetujuan Badan Anggaran (Banggar) lantaran Perpres terkait belum ada.
"Sekarang Perpres juga belum ada, masa diusulkan. Jadi harus nunggu Perpres, Perpres sudah melewati masa pengajuan anggaran nota keuangan, kalau perpres terbit kemungkinan di APBN-Perubahan 2015, pemerintah baru yang ngajuin," tukas dia.
(mrt)