Share

Kenaikan Cukai Akan Matikan Petani Tembakau

Rizka Diputra , Okezone · Selasa 16 September 2014 09:12 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 16 337 1039652 mOj69Q2aOl.jpg Kenaikan Cukai Akan Matikan Petani Tembakau (Foto: Istimewa)
A A A

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak gegabah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada 2015. Pasalnya, jika hal itu terealisasi, maka berpotensi mematikan pertanian tembakau dan cengkeh.

 

Peneliti FISIP Universitas Indonesia, Syamsul Hadi, mengatakan, sejak zaman dulu di Kudus, Jawa Tengah, banyak sekali industri rokok kretek. Setiap rumah bebas membuat bisnis rokok kretek, namun sekarang kegiatan itu sudah tidak eksis.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"Tindakan pemerintah meningkatkan cukai perlahan akan mematikan pertanian tembakau dan cengkeh", katanya di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

 

Menurutnya, pemerintah sebaiknya meninjau kembali aspek kelangsungan hidup petani tembakau dan cengkeh sebelum akhirnya meningkatkan cukai tembakau.

 

Pasalnya, banyak petani tembakau yang kehilangan sumber penghasilan dan terpaksa beralih ke pertanian lain yang bukan keahlian mereka.

 

Dia juga mengkritisi Pasal 113 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu menyebutkan tembakau merupakan zat adiktif yang mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia.

 

"Bagaimana dengan produk mie instant yang diketahui memiliki zat adiktif berupa timbal justru tidak diatur penggunaannya dalam undang-undang tersebut," tanyanya.

 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Nurtianto Wisnu Brata mengatakan, rencana pemerintah menaikan cukai tembakau hingga 10 persen akan berdampak pada turunnya pangsa pasar tembakau.

 

Sikap pemerintah menurutnya ambivalen pada tembakau. Karena di satu sisi mengaku berpihak kepada tembakau, tetapi di sisi lain menggencet tembakau dengan berbagai regulasi seperti Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2014 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif produk tembakau bagi kesehatan

 

"Ini langkah membunuhh secara pelan kelangsungan industri tembakau dari hulu hingga hilir," tandasnya.

 

Jika pemerintah menaikkan cukai lanjut Wisnu, maka harus berani membedakan pabrik yang mayoritas memakai tembakau impor dan mana yang mayoritas pakai produk lokal.

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini