Share

BNN Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Gede

Isnaini , Okezone · Selasa 16 September 2014 11:22 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 16 337 1039728 bywdrPORAI.jpg BNN Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Gede (foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap keberadaan lahan ganja di kawasan Tapos, tepatnya di Kampung Pasir Pogor Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Ganja tersebut tumbuh dengan subur di kaki gunung Gede-Pangrango pada ketinggial 1000 meter di atas permukaan laut (MDPL).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berkat kerjasama dengan BNN Kabupaten Bogor, Polsek setempat serta Tim K-9 Dit Satwa Kelapa Dua. Saat penelusuran, pada 24 Juli 2014, ditemukan beberapa pohon serta biji ganja yang sudah dikeringkan dan disimpan di sebuah saung di area ladang ganja tersebut.

Dari pengungkapan kasus terserbut, petugas berhasil mengamankan pemilik ladang ganja bernama Ajid als Damir (42), warga Kampung Loji Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi, Bogor.

"Ajid sempat melarikan diri saat petugas datang ke lokasi. Dia menuruni lereng yang terjal. Setelah 52 hari, kami baru bisa menangkapnya di Ciamis, Jawa Barat pada Minggu 14 September 2014," kata Sumirat saat pemusnahan barang bukti di halaman parkir BNN, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2014).

Kepada petugas, pria yang bekerja sebagai petani sawi ini mengaku mendapat bibit ganja dari temannya bernama Heri, saat keduanya bekerja sebagai buruh bangunan di Depok, 17 tahun silam.

Saat itu, Ajid hanya memiliki 10 biji ganja yang kemudian baru ia tanam pada 2013. Dari 10 bibit tersebut, Ajid mendapatkan 4 batang pohon yang kemudian kembali dijadikan bibit hingga sekira 100 batang ganja.

Ajid menanam ganja di antara kebun sayuran miliknya yang ditanam di atas tanah seluas 1.000 meter persegi. Kebun ganja itu sendiri memiliki luas sekira 10 meter persegi.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 5,8 kg ganja kering, 59 batang ganja dan 0,11 kg biji ganja. Ajid mengaku sejauh ini hasil panen ganjanya digunakan sendiri sebagai rokok," ungkap Sumirat.

Atas perbuatannya Ajid terancam pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(fid)

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini