Share

Vonis Luthfi Diperberat, PKS Tuding Ada Mafia Hukum di MA

Arief Setyadi , Okezone · Selasa 16 September 2014 11:17 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 16 339 1039722 MamUrEdpu9.jpg Luthfi Hasan Ishaaq (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, menyayangkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan mencabut hak politik terhadap mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Pasalnya, ia meyakini kalau Luthfi tidak bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian.  

 

"Saya yakin Pak Lutfhi tidak bersalah," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Refrizal pun mengatakan dalam perkara yang membelit suami Darin Mumtazah itu tidak jelas duduk perkaranya bahkan korupsi uang negara yang mana. Ia pun mensinyalir ada mafia hukum yang bermain di proses peradilan Luthfi hingga harus mendapat vonis tersebut. (Klik: Hukuman Ditambah 18 Tahun, Luthfi Hasan Pasrah)

 

"Yang jelas ada pesan-pesan yang juga kita ketahui banyak mafia peradilan, mafia minyak, banyak mafialah," tukasnya.  

Sehingga, ia menyarankan kalau Luthfi tidak perlu merasa kawatir karena masih ada upaya hukum lain, yakni melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) guna membuktikan kebenaran.

 

"Bukan setuju atau tidak setuju, saya sih tidak setuju, tapi kan dia pnya hak hukum sebagai Warga Negara, itu dia bisa melakukan peninjauan kembali," tuturnya.

 

Seperti diketahui, Luthfi divonis oleh MA selama 18 tahun penjara, bahkan MA juga mencabut hak politiknya. Luthfi sebelumnya divonis oleh majelis pengadilan Tipikor Jakarta selama 16 tahun penjara lantaran ia terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan impor daging di Kementerian Pertanian.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini