Share

OJK Minta Anggaran Rp3,5 T di 2015

Hendra Kusuma , Okezone · Selasa 16 September 2014 19:07 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 16 457 1040060 ue2jxbzrl5.jpg OJK Minta Anggaran Rp3,5 T di 2015. (Ilustrasi foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan pagu anggaran indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2015 kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). OJK mengajukan pagu anggaran 2015 sekira Rp3,5 triliun.

Berdasarkan data yang diperoleh dari OJK, Jakarta, Selasa (16/9/2014). Pagu anggaran 2015 OJK ini mengalami peningkatan sebesar 40 persen jika dibandingkan dengan anggaran di 2014 yang sebesar Rp2,4 triliun.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Adapun, pagu anggaran sementara yang sekira Rp3,5 triliun bersumber dari pembiayaan APBN sebesar Rp1,7 triliun dan dari pungutan industri yang ditargetkan sebesar Rp1,8 triliun hingga akhir tahun 2014.

Kenaikan usulan ini juga disebabkan lantaran adanya kegiatan administratif sebesar Rp2,3 triliun yang digunakan untuk penambahan fasilitas perkantoran serta peningkatan remunerasi terkait reorganisasi, lalu untuk penambahan jumlah pegawai, cost of living adjustment (COLA) dan merit increase serta pengembangan organisasi dan SDM. Selain itu kenaikan anggaran di 2015 ini juga diperlukan untuk peningkatan pengadaan aset yang menjadi Rp570 miliar.

Menurut data tersebut, Pagu anggaran sementara OJK ini yang mengalami kenaikan terbebas adalah dana pembiayaan gedung dan peralatan yang meningkat dari Rp75,36 miliar menjadi Rp274,7 miliar, yang digunakan untuk bangunan kantor di sejumlah daerah yang selama ini masih menumpang di Gedung Bank Indonesia.

Lalu, untuk anggaran pengadaan kendaraan dinas di 2015, OJK mengurangi anggaran tersebut sebesar 40,38 persen dari Rp40,26 miliar di 2014 menjadi Rp24,01 miliar di 2015.

Selain itu, peningkatan anggaran OJK ini juga dibutuhkan untuk kegiatan operasional yang meningkat 5,67 persen dari Rp598,79 miliar menjadi Rp632,75 miliar.

Ada empat bidang kerja di OJK yang mengalami kenaikan anggaran kegiatan operasional yakni bidang pasar modal meningkat 6,4 persen dari Rp47,07 miliar menjadi Rp50,09 miliar, lalu IKNB juga meningkat 15,8 persen dari Rp44,28 miliar menjadi Rp51,29 miliar. 

Untuk edukasi dan perlindungan konsumen naik 9,97 persen dari Rp57,81 miliar menjadi Rp63,57 miliar. Manajemen strategis ikut meningkat 9,61 persen dari Rp220,79 miliar menjadi Rp242,01 miliar.

Selanjutnya, terdapat dua bidang kerja yang mengalami penurunan anggaran kegiatan operasional yakni bidang perbankan turun 0,83 persen dari Rp219,51 miliar menjadi Rp217,69 miliar serta audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas turun 13 persen dari Rp9,3 miliar menjadi Rp8,1 miliar.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini