JAKARTA - Permintaan besar pinjaman utang luar negeri oleh perusahaan BUMN hanya dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menjelaskan, dengan disepakatinya pedoman atau standar operating procedure (SOP) mengenai transaksi lindung nilai atau hedging, permintaan tersebut dapat terkontrol dengan baik.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Permintaan Pertamina dan PLN masuk pasar berapa, dengan SOP ini demand tersebut dapat dikendalikan," kata Chatib di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Chatib mengungkapkan, dengan adanya SOP transaksi lindung nilai ini juga dapat mempermudah bagi pemerintah dalam mengendalikan laju nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
"Jangan gara-gara dua company masuk pasar, rupiah jadi tidak terkendali," tukas dia.
(rzy)