Menurut Enny, kenaikkan cukai rokok mungkin tidak dapat dihindarkan untuk membantu penerimaan negara. Hanya saja kenaikan tersebut lebih cocok diterapkan untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan SPM (rokok putih).
“Sigaret Kretek Tangan (SKT) harus mendapatkan perlakuan khusus karena kita memiliki beban tenaga kerja. SKT selama ini telah membantu pemerintah menekan pengangguran,” kata Enny.
Terlebih, lanjut Enny, di lapangan saat ini ada SKT yang lebih tinggi dari SKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karenanya, Enny menegaskan agar peraturan itu segera diubah.
“Sekarang ini masih ada cukai rokok SKM tarifnya lebih tinggi dari SPM. Untuk SKT ada yang masih lebih tinggi dari SKM, itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Aturan itu harus diubah, bagaimana caranya SKT harus lebih rendah,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan perlakuan khusus terhadap SKT dan menaikan cukai SKM dan SPM maka akan terjadi keseimbangan antara membatasi produksi rokok untuk kesehatan serta menjaga penyerapan tenaga kerja.
“Sekarang ada perubahan tren perokok muda lebih menyukai rokok putih. Itu harus dibatasi dengan menaikan cukai SPM dan SKM. Cukai SPM logisnya harus lebih tinggi karena menggunakan bahan dari luar,” jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(trk)