Share

Dituntut 15 Tahun Bui, Anas Siapkan Sendiri Pledoi

Gunawan Wibisono , Okezone · Rabu 17 September 2014 06:36 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 17 339 1040171 3QF8Vg9GCh.jpg Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
A A A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis 18 September akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Suparji, Tim Hukum dari Anas Urbaningrum, mengatakan, sidang lanjutan tersebut adalah pembacaan pembelaan atau pledoi kepada Majelis Hakim Tipikor.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Untuk pledoi Kamis 16 September dibikin oleh Anas Urbaningrum, dan saya kira itu akan menarik untuk kita lihat pledoi yang akan kita bacakan, dan rekan-rekan bacakan," ujarnya kepada Okezone.

Dalam pembacaannya, dipastikan Anas Urbaningrum akan menanyakan, persepsi kategori politik itu seperti apa, kemudian apa hubungannya ganti rugi yang lebih besar, dan kenapa mengabaikan fakta-fakta persidangan.

"Saya kira pledoi tetap akan pada rel norma hukum yang sebenarnya, sebagai hak seorang terdakwa membela atas tuntutan oleh jaksa," imbuhnya.

Atas pembacaan pledoi tersebut, Suparji mengaku optimis jika Majelis Hakim akan mempertimbangan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

"Ya kita harus optoimis, dan optimis majelis hakim kan adil. Saya kira, majelis hakim akan mempertimbangkan karena mengacu pada bukti-bukti yang tidak adil antara kepentingan terdakwa dan kepentingan dari jaksa penuntut umum" katanya.

Sebelumnya, JPU Yudi Kristana menuntut tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum, dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500juta.

Hal tersebut dikatakan Yudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014). Anas sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001‎ Juncto Pasal 64 KUHP.

Selain itu, Anas juga dijerat berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, Anas didakwa menerima gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp735 juta.

Selain itu, dia juga diduga menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp116,5 miliar dan sekitar USD5,2 juta.

Selain menerima berbagai jenis gratifikasi, Anas juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sewaktu masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Nilai TPPU Anas, mencapai angka Rp23,8 miliar.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini