Share

DKPP Pecat Tiga Komisoner KPUD Maros

Moehammad Bakrie , Okezone · Rabu 17 September 2014 22:10 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 17 340 1040659 4HZca1iLl9.jpg DKPP Pecat Tiga Komisoner KPUD Maros (ilustrasi Okezone)
A A A

MAKASSAR - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan memecat tiga komisioner KPUD Maros yang dinyatakan terlibat dalam kasus penyuapan dan manipulasi suara calon legislatif pada Pemilu  lalu. Rabu (17/9/2014).

Keputusan tersebut berdasarkan maklumat DKPP No. 226/DKP-PKE-III/2014, yang salah satu poinnya menyatakan pemberhentian tetap kepada ketua KPUD Maros Andi jufri, dan dua anggota lainya masing-masing Andi Mukti dan Syukri Ahmad.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sayangnya, dalam sidang yang digelar diruang media center Bawaslu Sulsel Jalan A.P. Pettarani Makassar ini, tidak dihadiri oleh ketiga pihak terlapor, dan hanya dihadiri oleh pihak pelapor dari Panwaslu Maros.

Saat persidangan berlangsung, puluhan mahasiswa dari dua organisasi mahasiswa daerah Maros menggelar aksi damai menuntut pemecatan anggota komisioner KPUD Maros yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

Salah pengurus organisasi mahasiswa Maros, Chaedir Abu Bakar, mengaku sangat puas dengan keputusan pemecatan tersebut, namun ia menduga dalam dalam kasus ini masih banyak anggota komisioner KPUD lainnya yang terlibat, namun tidak ada bukti.

"Saya yakin masih ada oknum KPUD lain yang terlibat dalam kasus ini, namun sejauh ini belum bisa dibuktikan secara hukum keterlibatan mereka satu persatu," Ujarnya

Diketahui, kasus ini bermula saat adanya laporan dari beberapa Calon Anggota Legislatif (Caleg) baik dari caleg pusat, provinsi dan daerah, yang merasa tertipu dengan oknum anggota KPUD yang diduga telah menerima puluhan juta rupaih  dengan iming-iming manipulasi dan penambahan perolehan suara kepada caleg-caleg tersebut.(fid)

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini