Share

Status Tbk Bank Mutiara Jadi Persoalan J Trust

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Rabu 17 September 2014 13:41 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 17 457 1040364 TIY29FEq59.jpg Status Tbk Bank Mutiara Jadi Persoalan J Trust (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA - Meskipun proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) memasuki babak baru. Namun status Bank Mutiara akan mempertahankan statusnya sebagai Perusahan Terbuka (Tbk) atau tidak belum jelas.

Seperti diketahui Perusahaan keuangan asal Jepang, J Trust Co Ltd, ditetapkan sebagai pemenang tender divestasi 99,996 persen saham Bank Mutiara.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida menyebutkan status kejelasan Bank Mutiara tersebut harus menunggu selesainya perpindahan kepemilikan. Bank Mutiara telah berpindah tangan, namun masih menyisakan sedikit saham di publik.

"Nanti mencoba setelah terjadi penjualan atau perpindahan kepemilikan karena sebagai Tbk walaupun  kepemilikan publik sangat kecil 0,04 persen," paparnya di Jakarta, rabu (17/9/2014).

Kendati demikian dia melanjutkan jika  pemilik bank yang baru ingin menyandang status Tbk, perseroan mesti mengikuti ketentuan Peraturan OJK Nomor 9 H 1 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka, dimana di dalamnya terdapat ketentuan untuk refloat (pelepasan saham kembali).

"Kalau dilihat dari sisi ketentuan yang umum 9 H 1 mengenai pengembalian Tbk ada  ketentuan refloat dan lain-lain," kata dia.

Dirinya juga menyebutkan untuk mengikuti peraturan itu pun mesti masuk dalam kajian khusus. Sebab penjualan Bank Mutiara menyandang status berbeda karena tidak sepenuhnya saham berpindah tangan.

"Sejauh mana kewajiban itu dilaksanakan karena ini kondisi khusus. Harus ada tender offer  berwajib. Ini digali lebih dalam, dulu di undang-undang LPS itu sebenarnya 100 persen, tapi sekarang 0,04 persen. Kita lihat seperti apa. Apakah publik  0,04 persen tetap di Muatiara atau pemilik baru mengambil saham publik itu," teranya.

Sampai saat ini dirinya mengaku belum mengetahui rencana untuk menjadi Tbk atau tidak karena belum menerima dokumen dari pemilik Bank Mutiara.

"Kita belum tahu rencana pemilik baru apakah akan refloat atau kemudian akan ada apa-apa. Sementara  kita belum menerima  dokumen yang masuk OJK," tukas dia.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini