JAKARTA - Perusahaan BUMN, lembaga negara dan kementerian dapat melakukan transaksi lindung nilai atau hedging. Sebab, baru saja, rakor lanjutan Tentang Transaksi Lindung Nilai (Hedging) untuk Kepentingan Bangsa dan Mencegah Moral Hazard menyepakati mengenai pedoman atau standard operating procedure (SOP) transaksi hedging.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, meski sudah disepakati, untuk melakukan transaksi tersebut, seluruh pihak baik BUMN atau pun swasta harus menyusun kembali SOP yang merujuk kepada pedoman transaksi hedging.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Kita bersyukur sudah disepakati pedoman terkait hedging, sudah menyepakati SOP ini sekarang kita bisa meminta kepada BUMN ataupun lembaga negara atau kementerian, yang akan melakukan hedging harus menyusun sesuai SOP ini," kata Agus di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Menurut Agus, khususnya kepada BUMN, kini tidak perlu khawatir mengenai selisih yang akan didapatkan ketika usai melakukan lindung nilai. Sebab dalam pedoman tersebut tertulis bahwa kekurangan tidak lagi dianggap sebagai kerugian, tetapi dianggap sebagai biaya, begitu juga dengan kelebihan yang dahulu dianggap sebagai profit, kini dianggap sebagai pendapatan.
"Tetapi tetap kita berpegang transaksi ini akuntable dan konsisten, tidak ada moral hazard, bukan hanya karena di AS The Fed sedang melakukan normalisasi kebijakan, tetapi juga adanya geopolitik global," tutupnya.
(rzy)