JAKARTA - Dengan adanya pedoman atau standard operating procedure (SOP) mengenai transaksi lindung nilai atau hedging dapat meningkatkan transaksi valuta asing (valas) dalam waktu tiga tahun ke depan.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Agus menyebutkan, dalam tiga tahun ke depan transaksi valas dengan adanya SOP transaksi hedging akan mencapai USD10 miliar per harinya. "Itu komitmen bersama, bank harus siap, industri harus siap," kata dia.
Agus menuturkan, bank sentral sendiri akan membuat aturan terkait transaksi lindung nilai tersebut. Di mana, aturan tersebut akan diinformasikan pada 18 September 2014.
"BI akan mengumumkan aturan untuk membuat transaksi hedging dan valas baik dilakukan. Lalu relaksasi terkait hedging atau lindung nilai, lalu underlying dokumennya," tambahnya.
Selain itu, Agus menuturkan bahwa BI berharap dengan adanya pedoman transaksi lindung nilai ini dapat mendorong BUMN maupun perusahaan swasta untuk tetap melakukan manajemen risiko yang lebih baik lagi.
"Saya bisa bayangkan nanti BUMN-BUMN besar itu bisa mengurangi transaksi di swap sehingga akan mengurangi tekanan," pungkasnya.
(rzy)