Share

Narkoba, Ancaman Besar Kesehatan dan Produktivitas Pekerja

Rabu 17 September 2014 14:24 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 17 542 1040393 LeUc5MVHWD.jpg Ilustrasi
A A A

Pekerja, yang dianggap aset bangsa, merupakan kelompok terbesar penyalahguna Narkoba dibanding kelompok lainnya. Keadaan ini didukung oleh laporan International Labour Organization (ILO), yang menunjukkan bahwa sekitar 70% alcoholicatau pecandu minuman keras dan lebih dari 60% penyalahguna Narkoba berada di tempatkerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja di Indonesia sangat besar, yaitu sekitar112,8 juta orang, maka sekecil apapun potensi terpapar Narkoba akan menimbulkan tingkat penyalahgunaan yang sangat besar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ancaman besar Narkoba di kalangan pekerja juga terlihat dari data peningkatan jumlah tangkapan tersangka kasus Narkoba yang berstatus pekerja. Hasil penelitian BNN, kerjasama dengan Puslitkes, Universitas Indonesia menunjukkan angka prevalensi pernah pakai Narkoba naik dari 12,7% (tahun 2009) menjadi 13,8% (2012) dalam tiga tahun terakhir.

Hasil studi di negara lain memperlihatkan angka penyalahgunaan di kalangan pekerja kisarannya hampir sama,angka penyalahgunaan setahun terakhir 14% pekerja menyalahgunakan Narkoba di USA, 17 % pekerja di Australia  dan 10%-13% pekerja di Inggris.

Pekerja yang berisikotinggimenyalahgunakanNarkoba adalahlaki-laki, namunangka prevalensi pernah pakai pada kelompok perempuan naik secara signifikan;  bujangan; hidupberpisah, cerai; tinggaltidak bersama keluarga terutama di rumah kost atau apartemen. Pekerja yang tinggal di kost prevalensinya lebih tinggi (6,8%) dibandingkan pekerja tidak kost (2,1%).

Pekerja di sektor lapangan usaha konstruksi, pertambangan dan jasa kemasyarakatan/sosial, lebih rentan terhadap penylahgunaan Narkoba dibanding pekerja di sektor lain. Kenaikan tertinggi pada sektor jasa kemasyarakatan/sosial dari 5,4% (2009) menjadi 9.8% (2012) disebabkan adanya kontribusi dari sub-sektor kesehatan, yang pada tahun 2009, sub-sektor ini tidak tersurvei.  Ganja masih jenis Narkoba yang paling banyak disalahgunakan di kalangan pekerja, diikuti dextro (saat ini paling diminati oleh pekerja perempuan), ekstasi, shabu, codein dan analgesik.

Penyalahgunaan Narkoba pada pekerja berdampak negatif terhadap kesehatan dan produktivitas. Laporan ILO menunjukkan bahwa lebihdari 40% kecelakaan kerja berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba dan minumankeras.

Kasus kecelakaan terkenal karena penyalahgunaan Narkoba adalah kecelakaan pesawat terbang Nimitz, tabrakan kereta api di Maryland, Amerika Serikat, kecelakaan tumpahan minyak tanker Exxon di Alaska, Amerika Serikat.KaryawandenganketergantunganNarkobadanalkoholmenuntut 3 kali lipattunjangankesehatandan biaya lembur serta mencatatpeningkatan ketidakhadiran sebesar 2-3 kali lipat dan 5 kali lipatbiaya kompensasi kesehatan.

Tempat kerja perlu melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Perlu disadari bahwa pencegahanitu is goodbusiness.  Kalau pekerja sehat dan bebas dari Narkoba maka produktivitas kerjaakan meningkat, keselamatandan keamanan pekerja membaik, motivasimeningkat; dan corporate imagemeningkat.

Oleh karena itu, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berusaha mengeluarkan Peraturan Menteri No. 11/MEN/VI/tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di tempat kerja. Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat kerja dalam bentuk:Penetapan kebijakan di tempat kerja;Penyusunan dan pelaksanaan program dengan melibatkan pekerja/buruh, serikatpekerja/serikatburuh, pihak ketiga atau ahli di bidang pencegahan dan penanggulangan Narkoba; Pelaksanaan program seperti penyuluhan, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuanpekerja/buruhtentangbahayaNarkoba; Pengembangan program bantuan konsultasi bagi pekerja/buruh; pelaksanaan tes urine bagi pekerja/buruh.

Pencegahan di tempat kerja seharusnya diawali dengan penetapan kebijakan yang jelas dan komprehensif meliputi: alasan dan tujuan penyusunan kebijakan; jenis pelanggaran, (sepertipenggunaan, pemilikan, jual-beli); lingkup jenis Narkoba yang dilarang di tempat kerja (alkohol, rokok, narkotik,obat psikotropika dll); Tindakanpelanggarankebijakan (sanksi); posisiperusahaantentangtesNarkoba ( Siapa yang di tes?JenisNarkoba yang di tes?kapan dan berapa kali testing dilaksanakan?; tindakan yang dilakukanbilatespositif); dan programpencegahan yang dilaksanakan seperti pelatihan, pendidikandaninformasibagimanagers, supervisors, dan pegawai.

Diperlukan pelaksanaan program pencegahan di tempat kerja seperti, kampanye, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan.Materi programpendidikan/penyuluhan meliputi antara lain : hukumdanperundang-undangpenyalahgunaanNarkoba; faktor risiko dan faktor pelindung berkaitan dengan penyalahgunaa nNarkoba; peningkatanketerampilansosialseperti: berkomunikasi yang baik,  caramembuatkeputusan yang baik, resistance skills; stress management; parentingskills; dampakburukpenyalahgunaanNarkoba; dan strategipencegahan di tempatkerja.

Badan Narkotika Nasional sudah mulai bekerjasama dengan perusahaan dan tempat kerja lain untuk melaksanakan program pemberdayaan tempat kerja bertujuan  menggerakkansemua  lingkungan kerja,  baik pemerintah maupun swasta agarberperan aktif dalam upaya mencegah penyalahgunaan Narkoba sehinggamampumenanggulangimasalahpenyalahgunaanNarkobasendiri. (adv)

Oleh: Prof. Paulina Padmohoedojo, M.A., MPH

Mau tahu informasi lebih lanjut tentang narkoba? Klik di sini

Jika anda ingin ikut survei tentang narkoba klik di sini

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini