JAKARTA - Rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memang sudah sangat meresahkan masyarakat meskipun pada prakteknya belum terjadi. Hal ini semakin diperkeruh dengan adanya saling lempar tanggung jawab mengenai pengambilan kebijakan tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Agus Cahyono, mengatakan kenaikan harga BBM bukan sepenuhnya kewenangan kementerian ESDM, tetapi juga di dalamnya harus terdapat persetujuan dari kementerian-kementerian yang terkait.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Ini kebijakan besar pemerintah, bukan hanya kementerian ESDM saja," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, kebijakan tersebut telah tertuang pada peraturan presiden (PP), yang menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan harga harus melalui persetujuan dari seluruh kabinet. "Kenaikan harga BBM itu hanya bisa terjadi setelah dilakukan diputuskan di sidang kabinet," jelasnya.
Selain itu, meskipun surat keputusan jatuh pada kementerian ESDM, namun kebijakan tersebut tidak bisa diambil jika tidak mendapatkan persetujuan dari kementerian lain yang bersangkutan.
"Itu keputusan pemerintah secara kolektif, memang SK nya menteri ESDM, tapi menteri ESDM enggak bisa tanda tangan sebelum dibahas dan di 'oke' kan di sidang kabinet, jadi kalau harga kita enggak bisa komentar, itu keputusan pemerintah secara kolektif," tutupnya.
(mrt)