Share

KPK Periksa Anak Buah Marty Natalegawa

Qur'anul Hidayat , Okezone · Kamis 18 September 2014 12:14 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 18 339 1040893 iGjOF18SjD.jpg Gedung KPK (Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus proyek Pengadaan Paket Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (proyek e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dengan memanggil Kristian Ibrahim Moekmin, PNS pada Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai saksi.

 

"Jadi saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Sebelumnya, Sugiharto yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

 

Dia diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini