JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus proyek Pengadaan Paket Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (proyek e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dengan memanggil Kristian Ibrahim Moekmin, PNS pada Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai saksi.
"Jadi saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sebelumnya, Sugiharto yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Dia diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.
(ful)