JAKARTA- Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan dilanjutkan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pengacara Anas, Handika Honggowongso mengatakan kliennya akan membacakan pembelaan (pledoi) di depan hakim dan para Jaska Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Handika mengatakan Anas selalu berserah diri menghadapi kasus yang menjeratnya. "Kalau soal keputusan mudah-mudahan kami termasuk golongan orang-orang yang berserah diri. Hakim itu kan wakil Tuhan," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Kamis (18/9/2014).
Sebelumnya, JPU menuntut Anas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara subsidair 5 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp 500 juta. Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ugo)