JAKARTA - Sidang Majelis Kehomatan Hakim telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor Yogyakarta, Johan Erwin Isharyanto. Usai membacakan putusan, Ketua MKH, Abbas Said mengingatkan agar Johan introspeksi diri.
"Coba introspeksi diri. Peluang untuk kita bertaubat itu masih panjang, selama kita masih bernafas, maka kita bisa bertaubat," kata Abbas Said usai membacakan putusan di Ruang Wiryono, gedung MA, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Johan dijatuhi sanksi diberhentikan tidak terhormat karena telah melakukan pelanggaran kode etik, yaitu melakukan perselingkuhan dengan teman satu kampusnya, DA. Mereka sudah hampir 10 kali melakukan hubungan suami istri.
"Lapangan kerja tidak hanya pengadilan Tipikor, masih banyak di luar sana. Jadi menurut orang bijak, orang baik bukan orang yang tidak pernah melakukan kesalahan tetapi orang yang melakukan kesalahan namun memperbaikinya. Saya berdoa, saudara bisa kembali kepada istri dan anak-anak saudara, lalu bertobatlah kepada Allah," kata Abbas.
Mendengar nasihat dari Ketua Majelis, Johan hanya tertunduk. Dia pun tidak menyampaikan keberatannya saat dijatuhi sanksi.
(ful)