Share

Anas Tuding JPU Sengaja Perberat Tuntutan

Qur'anul Hidayat , Okezone · Kamis 18 September 2014 18:16 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 18 339 1041178 Hb7D6bt2tt.jpg Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum (Foto: Heru/Okezone)
A A A

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, membacakan pledoi atau nota pembelaannya di sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Anas menyindir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperhatikan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Surat tuntutan yang lengkap itu tidak adil, tidak objektif dan tidak berdasar fakta persidangan yang digelar terbuka. Saya tidak tahu kenapa, (karena) kealpaan, kesengajaan atau keterpaksaan," kata Anas yang hari ini hadir dengan kemeja berwarna putih, Kamis (18/9/2014).

Lebih lanjut, Anas mengatakan, pengabaian terhadap fakta persidangan yang meliputi keterangan saksi di bawah sumpah itu telah menunjukkan bahwa JPU tidak menunjukkan kejujuran dan sikap objektif.

Menilik fakta persidangan yang disepelekan tersebut, Anas mencurigai bahwa persidangan yang digelar hanyalah seremonial dan formalitas semata. "Jika tidak digunakan atau disepelekan, apakah persidangan hanya seremonial belaka?" cecarnya.

Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini