Share

Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Sabu di Banda Aceh

Salman Mardira , Okezone · Kamis 18 September 2014 16:01 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 18 340 1041047 kNu8VvZoNT.jpg Polisi bersama lima tersangka peredaran narkoba di Aceh (foto: Salman M/Okezone)
A A A

BANDA ACEH - Polisi meringkus lima tersangka sindikat pengedar sabu-sabu di Kota Banda Aceh dan menyita satu ons sabu senilai Rp150 juta. Kelima tersangka terancam hukuman penjara seumur atas penyalah gunaan narkoba.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Zulkifli, mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat dalam upaya membantu polisi yang sedang mencari buronan bandar sabu. "Kami akan terus mengembangkan lagi," katanya kepada wartawan, Kamis (18/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kelima tersangka masing-masing berinisial HP (28) warga Prada, Kmz (25) warga Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Abd (35) warga Meunasah Nga, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, RF (19) warga Pante Riek, Banda Aceh. Selanjutnya MD (47) asal Lhok Iboh, Kecamatan Baktia, Aceh Utara.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda kemarin sore. Polisi mulanya menciduk HP di Gampong Prada dan menyita barang bukti alat pengisap sabu. "Dari pengakuan HP kami kembangkan kemudian kami tangkap tiga tersangka lagi," ujar Zulkifli.

Ketiganya adalah KZ, Abd, dan RF yang masih tercatat sebagai mahasiswa, ditangkap di Gampong Jeulingke Banda Aceh dua jam setelah diringkusnya HP. Dari tangan mereka juga disita alat hisap sabu dan tiga paket kecil sabu-sabu.

Dari pemeriksaan ketiga tersangka, diperoleh keterangan kalau barang haram itu diperoleh dari MD. Hanya berselang 40 menit, polisi berhasil menciduk MD beserta satu ons sabu-sabu di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Zulkifli mengatakan, MD merupakan bandar dalam kasus ini dan memperoleh sabu dari rekannya di Aceh Utara berinisial S alias A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Menurutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Zulkifli mengaku kalau peredaran narkoba sangat meresahkan di wilayah hukumnya. "Butuh keterlibatan semua pihak untuk memerangi narkoba, polisi tidak akan mampu bekerja sendiri," sebutnya.

Untuk mencegah penggunaan narkoba di kalangan remaja, Zulkifli sudah mengintruksikan ke kapolsek-kapolsek di jajarannya untuk menjadi inspektur upacara tiap Senin di sekolah-sekolah, menyampaikan bahaya narkoba pada pelajar. "Spanduk-spanduk kampanye narkoba juga terus kita pasang," sebutnya.

Pihaknya berjanji akan terus 'berperang' melawan penyalah gunaan narkoba, untuk mewujudkan program nasional Indonesia bebas narkoba 2015.

(ris)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini