Share

Kapolres Solok: Tahanan Solok Murni Gantung Diri

Rus Akbar , Okezone · Kamis 18 September 2014 20:19 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 18 340 1041244 CuP0MyyICj.jpg Gantung diri, ilustrasi
A A A

PADANG - Robi (21), tahanan yang ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di dalam sel Mapolres Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu 17 September malam sekira pukul 19. 30 WIB murni gantung diri.

Hal itu dikatakan Kapolres Kabupaten Solok AKBP Tommy Bambang Irawan kepada wartawan, Kamis (19/9/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Meninggal murni bunuh diri berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), visum dari dokter, foto tidak ada menunjukkan tanda-tanda kekerasan, dan permintaan dari keluarga untuk autopsi,” katanya melalui pesan singkat.

Jenazah Robi dibawa Pukul 11.00 WIB oleh keluarga didampingi petugas Reskrim Polres Solok ke RSUP M Djamil Padang. Petugas juga membawa barang bukti berupa baju kaos dan baju dingin korban yang dijadikan alat untuk bunuh diri.

Warga Jorong Balerong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, itu ditahan terkait kasus melarikan anak gadis orang dibawa umur.

“Kami curiga dengan kematian anak kami ini, dan kami ingin tahu kebenarannya,” ujar Eri Predo saat ditemui terpisah di ruang jenazah.

Menurut paman Robi itu, di lehernya terdapat bekas jeratan tali di leher korban. Selain itu, sejumlah luka memar membekas di tubuhnya.

“Kalau kata polisi, dia meninggal karena bunuh diri, tapi kami tidak percaya karena terakhir kali bertemu dia masih dalam kondisi sehat,” ungkap Eri.

Ia mengaku, terakhir kali bertemu dengan keponakannya itu saat membesuk pada Jumat 12 September. Saat itu, korban meminta agar segera dikeluarkan dari dalam sel.“Kami juga sudah melakukan upaya damai dengan keluarga pacarnya (pelapor),” katanya.

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang, Vino Oktavia menyebutkan, Robi ditahan Kepolisian sejak 11 September 2014 dengan tuduhan melanggar pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, Robi pergi mengantarkan pacarnya pulang ke daerah Cupak. Keluarga sang pacar malah menahan Robi dan menyerahkannya ke Polsek Cupak, selanjutnya korban digiring ke Mapolres Solok untuk ditahan.

Pihak keluarga menerima kabar bahwa Robi sudah meninggal di dalam sel tahanan pada Rabu malam. “Kita mendapat penjelasan dari pihak Kepolisian bahwa kematiannya karena gantung diri, tetapi pihak keluarga tidak puas sehingga dilakukan autopsi,” ujar Vino.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini