Share

Faskes Tidak Lakukan IMD, Izin Praktek Bisa Dicabut

Helmi Ade Saputra, Jurnalis · Sabtu 20 September 2014 07:19 WIB
$detail['images_title']
Faskes Tidak Lakukan IMD, Izin Praktek Bisa Dicabut (Foto: Boppy)

INISIASI Menyusui Dini (IMD) merupakan proses menyusui yang dimulai secepatnya dengan membiarkan kulit  bayi melekat di kulit dada sang ibu. Namun, proses IMD seringkali dilakukan tidak tepat atau bahkan, tidak dijalankan oleh tenaga kesehatan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Dokter Spesialis Anak dari Rumah Sakit St. Carolus Salemba, Dr. Utami Roesli, Sp.A. Padahal, menurut Utami Rusli IMD yang benar dilindungi oleh Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 pasal 14.  

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kalau tenaga  kesehatan tidak mau mengerjakan maka teguran lisan diberikan dari dinas kesehatan. Tetapi, kalau fasilitas kesehatan tidak mau mengerjakan, maka selain teguran lisan dan teguran tertulis, izin praktek juga akan dicabut," ujarnya kepada Okezone di RS St Carolus Salemba, Jakarta.

 

Sementara itu, IMD sebenarnya adalah proses menyusui yang dimulai secepatnya. Caranya, begitu bayi lahir dikeringkan tali pusat dipotong kemudian diletakkan di dada ibunya selama minimal 60 menit.

 

Oleh karena itu, Konsultan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia ini mengatakan bahwa bayi jangan sesegera mungkin diangkat dari dada ibunya. Namun, pada kenyataannya seringkali bayi hanya berada selama 15 menit di dada ibu setelah berhasil menemukan puting.

 

"Bayi yang seperti itu pada usia 34 menit akan cari ibunya di kamar bayinya, ini bukan IMD yang benar," tuturnya.

 

 

(fik)