Share
Advertisement

Polisi Gagalkan Sindikat Pencurian Perangkat BTS XL

Advent Jose , Jurnalis-Kamis 18 September 2014 10:07 WIB
BTS milik XL di  Sukabumi (Foto : XL)
BTS milik XL di Sukabumi (Foto : XL)
A
A
A
JAKARTA - Upaya pencurian perangkat BTS milik XL kembali berhasil digagalkan. Pada Sabtu, 6 September 2014, Kepolisian Sektor Cisolok, Sukabumi bersama petugas XL, dan masyarakat sekitar berhasil menggagalkan sekaligus menangkap seseorang yang diduga bagian dari kelompok pencuri perangkat BTS XL.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cisolok dan akan menjalani proses hukum yang berlaku. Pelaku dikenai KUHP Pasal 362 dan Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 Pasal 38 jo dan pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

“Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi dukungan penuh aparat polisi dan masyarakat dalam menggagalkan upaya pencurian perangkat BTS ini. Bagaimanapun juga pencurian perangkat ini sangat mengganggu layanan kepada masyarakat,” ucap Direktur Service Management XL, Ongki Kurniawan dalam keterangan persnya, Kamis (18/9/2014).

Menurut Ongki, masyarakat juga akan menjadi pihak yang dirugikan oleh pencurian seperti ini. Pihaknya berharap kerjasama dengan kepolisian dan masyarakat akan bisa terus ditingkatkan di setiap daerah di mana infrastruktur kami berdiri.
 
Di wilayah Jabodetabek sendiri kasus serupa juga terjadi di daerah Banten, Depok dan Bogor. Kasus pencurian juga terjadi di Cianjur,Pangkalan Brandan, Sibolga, dan Medan.
 

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Topik Artikel :
Telusuri berita techno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement