Share

Perubahan Paradigma Penanganan Masalah Narkoba

Kamis 18 September 2014 12:30 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 18 542 1040905 8ImeO8vknS.jpg Ilustrasi
A A A

Beberapa tahun terakhir, eskalasi permasalahan narkoba di Indonesia terus meningkat. Hal ini terlihat dari fenomena peningkatan kasus kejahatan narkoba dan jumlah penyalah guna narkoba.

Peningkatan penyalah guna narkoba terlihat dari angka prevalensi penyalah guna narkoba yang terus mengalami peningkatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kini, penanganan masalah narkoba di sejumlah negara menunjukkan fenomena menarik, yakni terjadinya pergeseran paradigmatik. Jika semula hanya berorientasi pada upaya pemberantasan sindikat kejahatan narkoba termasuk penyalah guna narkoba, kini berubah menuju pendekatan rehabilitasi penyalah guna narkoba. Paradigma ini dalam kajian hukum dikenal dengan konsepsi dekriminalisasi penyalah guna narkoba.

Konsepsi dekriminalisasi penyalah guna narkoba (dalam Anang Iskandar, 2013) dinyatakan bahwa penyalah guna narkoba diancam hukuman pidana namun tidak dihukum penjara, melainkan diberikan alternative penghukuman  rehabilitasi. Hal ini selaras dengan roh Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika. Pemberian penghukuman rehabilitasi dinilai jauh lebih baik dan bermanfaat bagi penyalah guna daripada dipenjara.

Menurut Justin B. Shapiro (2010), penanganan permasalahan narkoba yang lebih berorientasi pada upaya pemberantasan sindikat kejahatan narkoba dan pemidanaan penjara kepada para penyalah guna narkoba hanya akan menghambur-hamburkan sumber daya penegakan hukum sekaligus memicu tumbuh suburnya praktik korupsi dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, Glenn Greenwald (2009) dalam penelitiannya berkesimpulan bahwa dekriminalisasi penyalah guna narkoba di Portugal mampu menurunkan angka penyalah guna narkoba usia produktif dan pemerintah setempat dapat mendorong para penyalah guna narkoba untuk memberdayakan dirinya melalui perawatan atau rehabilitasi. Bahkan dekriminalisasi penyalah guna narkoba juga berdampak pada penurunan ketertarikan pengguna narkoba, penurunan tingkat peredaran gelap narkoba serta penurunan secara drastis pada pengidap HIV/AIDS, hepatitis, kematian yang diakibatkan pengguna narkoba.

Selain Portugal, cerita sukses dekriminalisasi penyalah guna narkoba juga terjadi di berbagai negara. Di Belanda, dekriminalisasi penyalah guna narkoba telah memberikan dampak pada penurunan pengguna narkoba kategori pemula dan penurunan pengunaan hard drug. Sedangkan  di negara bagian New South Wales dekriminalisasi telah mampu menurunkan tingkat penggunaan cannabis dan biaya penegakan hukum.

Keberhasilan pelaksanaan dekriminalisasi penyalah guna narkoba di sejumlah negara dapat menjadi benchmarking pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan dekriminalisasi penyalah guna narkoba. Pelaksanaan dekriminalisasi penyalah guna narkoba meniscayakan adanya pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba.

Di Indonesia selama ini belum tersedia sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba yang memadai dan terintegrasi sehingga kebutuhan akan upaya pembaharuan menjadi sangat penting. Pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba menyangkut berbagai aspek material maupun non – material dalam rangka mewujudkan pelayanan prima bidang rehabilitasi penyalah guna narkoba. Beberapa kebutuhan mendesak yang harus segera disiapkan diantaranya sistem pelayanan rehabilitasi yang integratif, infrastruktur rehabilitasi, dukungan sumber daya manusia bidang rehabilitasi penyalah guna narkoba, dan ketersediaan dukungan pembiayaan perawatan/ rehabilitasi penyalah guna narkoba.

Pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba merupakan agenda strategis sekaligus mendesak sehingga selayaknya menjadi salah satu topik kajian utama dalam agenda perencanaan pembangunan nasional.

Tahun 2014 ini adalah momentum tepat untuk menginisiasi konsepsi agenda pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba kedalam agenda rencana pembangunan jangka menengah nasional periode 2015-2019 agar dapat terlaksana dengan baik, terintegrasi dan didukung sumber daya yang memadai. Bila dekriminalisasi penyalah guna narkoba dapat berjalan dengan baik dan benar, maka mimpi bangsa Indonesia menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba bukan isapan jempol belaka. (adv)

Oleh: Miftahul Khoir

Analis Kebijakan BNN dan Alumni Program Pascasarjana Ketahanan Nasional UI

Mau tahu informasi lebih lanjut tentang narkoba? Klik di sini

Jika anda ingin ikut survei tentang narkoba klik di sini

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini