Share

Pemda Cabut 292 Izin Tambang per September

Hendra Kusuma , Okezone · Jum'at 19 September 2014 19:01 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 19 1041699 NMyWoBeA06.jpg Pemda telah mencabut 292 izin tambang. (Ilustrasi foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pada awal September 2014 Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan pencabutan terhadap 292 izin usaha pertambangan (IUP).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar, menuturkan pencabutan IUP itu dilakukan lantaran pelimpahan kewenangan kepada Pemda untuk melakukan pengawasan di sektor pertambangan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Sukhyar mengatakan, pelimpahan wewenang kepada Gubernur tersebut telah dilakukan sejak awal tahun ini, sebagai bentuk membantu pemerintah pusat mengawasi penerbitan IUP yang dilakukan Bupati dan Walikota.

"Hingga 12 September, jumlah IUP yang telah dicabut sekitar 292 izin," kata Sukhyar di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Sukhyar menambahkan, pencabutan IUP itu juga dilakukan dengan penyelesaian pemegang IUP non-clean and clear (non-CNC) yang tidak dapat di rekonsiliasi kembali. Sebab, masih tumpang tindih wilayah pertambangan IUP dengan IUP lain, dan adanya masalah keabsahan administrasi.

Berdasarkan data ESDM ada 10.818 pemegang IUP. Dari jumlah tersebut 5.966 IUP telah mengantongi CnC dan 4.852 IUP belum memiliki CnC. Adapun rekonsiliasi dilakukan pemerintah daerah bagi 4.852 IUP. Apabila rekonsiliasi tidak tercapai maka pencabutan izin bisa dilakukan.

Tidak hanya itu, Wilayah yang dicabut izinnya yakni Bangka Belitung sebanyak delapan IUP, Jambi sebanyak 152 IUP, Sumatera Selatan sebanyak 17 IUP, Kalimantan Barat sebanyak 11 IUP, Sulawesi Tengah sebanyak 85 IUP, Sulawesi Tenggara sebanyak 13 IUP dan Maluku Utara sebanyak enam IUP.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini