Share

Jadi Lumbung Korupsi Pejabat, Revisi Otsus Papua 'Plus' Ditolak

Marieska Harya Virdhani , Okezone · Jum'at 19 September 2014 00:12 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 339 1041315 f5lo62hPh6.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang rencananya menjadi Otsus “Plus” dinilai tidak menjadi jalan keluar dan kebutuhan bagi rakyat Papua. Sejatinya yang utama adalah bagaimana implementasi UU Nomor 21/2001 dapat terlaksana secara substansial.

Bagi Kaukus Papua Indoenesia dan HMI Community, Otsus Papua selama ini sudah memberikan sebuah keleluasaan bagi rakyat untuk menjalankan kehidupan yang layak dan mensejahterakan rakyat Papua.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Namun kenyataan di lapangan sangatlah jauh dari harapan. Faktor utama dari “kegagalan” Otsus Papua bukan dari segi produk perundang-undangannya, melainkan mental pejabat Pemerintahan Papua yang sangat korup. Dengan adanya otsus ini, Pemprov Papua sangat memiliki peran dalam menata dan mengelola pemerintahan daerahnya secara otonom tetapi dengan mental korup dari pejabat inilah Otsus Papua berjalan tidak maksimal," tukas Koordinator Kaukus Papua Indoenesia dan HMI Community, Alfit, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (18/09/2014).

Oleh karena itu, kata Alfit, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas dalam menjalankan otsus Papua sesuai harapan seluruh rakyat Papua. Justru, lanjutnya, jangan lagi Otsus “Plus” menjadi bahan bargaining bagi kelompok tertentu.

"Sehingga dana otsus dapat menyentuh pembangunan Papua secara fisik maupun non fisik yang akhirnya rakyat Papua dapat merasakan pembangunan Papua secara langsung bukan segelintir orang saja yang mengeruk keuntungan semata," tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Alfit, yang terpenting sekarang adalah perangi korupsi di Papua dan melakukan pembangunan secara merata di seluruh tanah Papua menjadi hal utama. Pihaknya menuntut agar Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otda agar melaksanakan supervisi pembangunan daerah Papua secara utuh dan menyeluruh dengan melaksanakan amanat UU Nomor 21/2001.

"Menolak dengan tegas Otsus “Plus” Papua yang hanya menjadi lumbung korupsi para pejabat Pemda. Atas nama keadilan agar aparat hukum di Republik Indonesia memerangi praktek korupsi yang menodai semangat otsus yang berkeadilan. Mendesak DPR RI berhenti membahas Revisi UU Otsus “Plus” Papua sebagai komoditi politik pencitraan belaka," tutupnya.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini