Share

Gratifikasi Seks Suburkan Perselingkuhan Hakim

Isnaini , Okezone · Jum'at 19 September 2014 06:09 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 339 1041350 vZZOuo0lir.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Peneliti Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menilai perselingkuhan yang marak terjadi di kalangan hakim berkaitan dengan gratifikasi seks. Tak hanya dengan barang berharga atau sejumah uang, aksi suap juga dapat berupa pelayanan seks bagi sang hakim.  

 

"Banyak hakim yang mudah disuap, selingkuh itu ada hubungan dengan gratifikasi seks. Hakim diiming-imingi, karena tidak mau terima uang atau barang, jadi menerima gratifikasi seks," ujar Erwin saat berbincang dengan Okezone, Jumat (19/9/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Pada tahun 2013, tercatat lebih dari 2.000 laporan pelanggaran kode etik hakim masuk ke Komisi Yudisial (KY). Mayoritas hakim terseret kasus suap dan selingkuh.

 

"Laporan yang terkonfirmasi, tiga kasus terbanyak yakni masalah prifesional hukum, suap dan selingkuh," ungkapnya.

 

Namun dari jumlah tersebut, tercatat hanya tujuh kasus yang diputus dan diberikan sanksi. Kurang tegasnya sanksi yang diberikan, kata Erwin, membuat para hakim tak segan dan ragu untuk melakukan pelanggaran tersebut.

 

"Seharusnya memberi sanksi tegas. Ini sudah masuk pelanggaran tinggi dan harus diberi efek jera. Dari 2.000 lebih laporan hanya tujuh yang diputus dan diberi sanksi. KY masih belum bisa diharapkan, kinerjanya melorot. Tak jauh beda dengan pengawas internal MA," jelasnya.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini