Share

Ketua DPC Demokrat Palu Jadi Tersangka

Putra Yosvidar , Sindo TV · Jum'at 19 September 2014 06:28 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 339 1041356 Io6fsyGDNI.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

PALU - Kader Partai Demokrat kembali tersandung kasus hukum. Kali ini Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kota Palu, Sulawesi Tengah, Yos Soedarso Mardjuni ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial partai politik dari Badan Kesatuan Bangsa Kota Palu, Kamis 18 September 2014.  

 

Penetapan sebagai tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Palu, setelah memenuhi dua alat bukti yakni hasil pemeriksaan saksi dan bukti dokumen atau administrasi dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Asnawi, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Palu. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, setelah melalui beberapa kali ekspose bersama penyidik tindak pidana khusus.

 

Menurut Asnawi, saat ini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Palu akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengetahui dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

 

Sebelumnya, sejumlah Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Palu beberapa waktu lalu melaporkan Yos Sudarso Mardjuni sebagai Ketua DPC Kota Palu karena terindikasi menyelewengkan dana partai.

 

Para pengurus Demokrat Kota Palu ini melaporkan dugaan penyelewengan dana partai oleh Ketua Partai Demokrat Kota Palu, Yos Sudarso Mardjuni, senilai Rp700 juta. Dana pembinaan partai dari APBD yang diduga diselewengkan oleh Yos Sudarso sekitar Rp68 juta lebih pertahun, sementara dana fraksi itu sebesar Rp5 juta perbulan. Dengan total anggaran APBD itu sebesar Rp432 juta dan dana fraksi sebesar Rp300 juta untuk periode 2009-2014.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini