Share

Hukuman Labora Diperberat, Peringatan Untuk Polisi Korupsi

Isnaini , Okezone · Jum'at 19 September 2014 06:59 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 339 1041359 4OzOKWaQIj.jpg Aiptu Labora Sitorus (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap polisi pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus. Dengan keputusan tersebut hukuman Labora yang sedianya delapan tahun menjadi 15 tahun penjara.  

 

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, hukuman berat pantas diterima Labora. Tindakan Labora sangat merusak citra kepolisian, dimana sebagai orang yang mengetahui hukum justru melanggar hukum itu sendiri.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"Sepantasnya dia dihukum berat, mengingat dia seorang penegak hukum yang tahu hukum malah melanggar hukum. Terlebih korupsi," ujar Bambang saat dihubungi Okezone, Jumat (19/92014).

 

Menurut Bambang, penambahan hukuman itu akan menimbulkan efek jera terhadap oknum polisi yang menjalankan praktik ilegal di luar tugas pokoknya demi memperkaya diri.

 

"Ini bisa menjadi peringatan bagi polisi yang lain agar tidak coba-coba lagi korupsi," jelasnya.

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Labora pada Senin, 17 Februari 2014. Padahal jaksa mengajukan tuntutan vonis 15 tahun penjara. (Klik: Artidjo Cs Tambah 7 Tahun Vonis Aiptu Labora)

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Martinus Bala tidak menemukan bukti dakwaan jaksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan soal kehutanan dan migas.

 

Tidak terima dengan putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Banding pun diterima dan hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara karena terbukti adanya pencucian uang.

 

Labora memiliki uang Rp1,5 triliun. Uang tersebut berasal dari penimbunan bahan bakar minyak yang dilakukan Labora melalui PT Seni Adi Wijaya, sedangkan pembalakan hutan lewat PT Rotua.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini