Share
Palu Godam Artidjo Alkostar

"Apel Malang" Angelina Sondakh Senilai 12 Tahun Penjara

Susi Fatimah , Okezone · Jum'at 19 September 2014 10:05 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 339 1041397 qQVQ9zO7cm.jpg "Apel Malang" Angelina Sondakh Senilai 12 Tahun Penjara (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) kini tak lagi ramah bagi koruptor. Apalagi jika hakimnya Artidjo Alkostar. Salah satu yang mendapat hantaman palu godam algojo MA itu adalah politisi Angelina Sondakh.

Politisi Partai Demokrat itu mendapatkan tambahan hukuman 7,5 tahun penjara, dari keputusan pengadilan di bawahnya. Total hukumannya menjadi 12 tahun, sesuai tuntutan jaksa.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Semula, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Angie empat tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan jaksa.

Dalam tuntutan, politisi yang dikenal menggunakan kata 'apel malang' dalam transaksi suap itu dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.

Kendati lega divonis empat tahun enam bulan, namun Angie dan tim kuasa hukum tetap mengajukan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tetap memvonis mantan Puteri Indonesia itu dengan pidana 4,5 tahun penjara sama seperti putusan Pengadilan Tipikor. Majelis hakim menilai, Pengadilan Tipikor telah tepat dan benar menurut hukum sehingga perlu diperkuat.

Tak hanya Angie yang tak puas, jaksa juga tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Angie berharap hukumannya berkurang, jaksa ingin hukuman Angie ditambah.

18 November 2013 MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis Angie dalam kasus pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hakim MA mengabulkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angie karena dinyatakan terbukti bersalah menerima total dana Rp33 miliar dari PT Permai Grup, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin terkait korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet.

Putusan kasasi Angie tersebut diadili oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar, dengan anggota M Askin dan MS Lumme.

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini