Share
Palu Godam Artidjo Alkostar

Kisah Sapi LHI Berujung 18 Tahun Penjara

Susi Fatimah , Okezone · Jum'at 19 September 2014 10:09 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 339 1041399 n8J1QcKqVp.jpg Kisah Sapi LHI Berujung 18 Tahun Penjara (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Terpidana kasus pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), menjadi politikus selanjutnya yang mendapat penambahan hukuman atas kasus yang menjeratnya.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu divonis Pengadilan Tipikor 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Mejelis hakim menilai LHI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Ia dinyatakan terbukti menerima suap total Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Tak terima divonis berat, LHI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun oleh Pengadilan, LHI tetap divonis 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari.

Putusan ini menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor kepada LHI. Kemudian, LHI dan kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. MA justru memperberat hukuman LHI menjadi 18 tahun penjara dan dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.

Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis kasasi yang beranggota Hakim Agung M Askin dan MS Lumme, pada Senin 15 September 2014 dengan suara bulat tanpa dissenting opinion.

Pertimbangan penambahan hukuman Luthfi karena selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Luthfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini