Share
Palu Godam Artidjo Alkostar

Koruptor Alquran dan SIM Juga Jadi "Korban" Artidjo

Susi Fatimah , Okezone · Jum'at 19 September 2014 11:51 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 339 1041456 qNQSSg5uty.jpg Koruptor Alquran dan SIM Juga Jadi “Korban” Artidjo (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Hakim Agung Artidjo Alkostar tak hanya memutus hukuman maksimal kepada para koruptor. Dia juga pernah memperkuat hukuman kepada sejumlah koruptor seperti terpidana korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya, serta terpidana korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan hukuman 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen, dan 8 tahun kepada Dendy serta denda Rp300 juta subsidair saru bulan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan beberapa perbuatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selain itu, Zulkarnaen dan Dendy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp5,740 miliar. Dengan ketentuan, apabila mereka tidak bayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Kemudian keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hasilnya nihil. Sebab, melalui putusanya Nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT DKI tertanggal 19 September 2013, Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan keduanya. Masing-masing tetap dihukum sama seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor.

Tak berhenti sampai di sana, politikus Partai Golkar itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun lagi-lagi harapannya pupus. MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI dengan menghukum sama seperti sebelumnya.

Kasus serupa dialami oleh terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM, Djoko Susilo. Mantan Kepala Korlantas Polri itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun. Ditambah dengan kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp32 miliar.

Atas putusan tersebut, Djoko pun mengajukan banding karena ada beberapa hal yang dianggapnya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumanya menjadi 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp32 miliar dan dicabut hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Hukuman diperberat, Djoko pun mengajukan kasasi. Namun putusan tertanggal 4 Juni 2014 menyatakan menolak kasasi yang diajukan Djoko. Sebaliknya, memperkuat putusan banding yang diambil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Majelis kasasi yang memutuskan perkara ini yaitu Hakim Agung Artidjo Alkostar selaku ketua, MS Lumme dan M Askin sebagai anggota.

 

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini