Share

Sikap Demokrat soal Pilkada Belum Berubah

Arief Setyadi , Okezone · Jum'at 19 September 2014 12:32 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 339 1041470 1w1Tl0J4bT.jpg
A A A

JAKARTA- Partai Demokrat resmi mendukung pemilihan kepala daerah langsung. Namun, Demokrat mengajukan 10 syarat.

Partai Demokrat mengajukan 10 syarat agar dimasukan dalam RUU Pilkada. Adapun, 10 syarat yang dimaksud yakni pertama, harus dilakukan uji publik atas calon integritas calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kedua, harus ada efisiensi biaya penyelenggaraan Pilkada, ketiga perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka, keempat pengunaan dana kampanye harus jelas akuntabilitasnya. Kelima, mesti ada larangan politik uang dan penyewaan kendaraan partai. Keenam, pelarangan dilakukan fitnah dan kampanye hitam.

Ketujuh, pelarangan pelibatan aparat birokrasi, kedelapan pencopotan aparat birokrasi paska Pilkada harus dilarang. Sembilan, perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada, dan kesepuluh, harus dilakukan pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Gunarsa mengatakan, 10 syarat yang diinginkan Partai Demokrat sejatinya telah terakomodir dalam  Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Bahkan, itu terangkum baik itu dalam draft RUU yang menginginkan Pilkada langsung maupun tak langsung atau  melalui DPRD.

"Itu enggak usah disampaikan.  Itu sudah dirumuskan, di Pilkada langsung dan Pilkada DPRD itu sama. Jadi itu sudah lama," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Agun yang juga politikus Golkar itu menambahkan, hingga hari ini sikap Fraksi Partai Demokrat juga belum berubah. Artinya Fraksi Partai berlambang bintang mercy ini masih mendukung Pilkada melalui DPRD.

Kendati demikian, dia mengaku sikap Demokrat bisa saja berubah karena ketika pembahasan RUU Pilkada dibawa ke tingkat I pada 23 September mendatang akan kembali mendengarkan pandangan fraksi. Sebelum dibawa ke paripurna pada 25 September.  "Kita lihat saja nanti tingkat I dan II hasilnya seperti apa," tuturnya.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini