JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, menanggapi santai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menambah hukumannya dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
"Saya kira malah 20 tahun, tapi ternyata hanya 18 tahun. Jadi biasa saja itu," kata Luthfi sambil tersenyum di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Luthfi mengaku belum memikirkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, dia masih berkoordinasi dengan pengacaranya.
"Nanti diurus sama pengacara," kata Luthfi.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Luthfi. Majelis Kasasi diketuai oleh Artidjo Alkostar itu malah menambah vonis Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Selain itu hak politik Lutfhi untuk dipilih sebagai pejabat publik juga dicabut.
(ded)