JAKARTA - Komisioner Ombudsman, Budi Santoso, menilai Kepolisian dan Kejaksaan tidak sinkron dalam menyelesaikan suatu perkara. Padahal dalam sistem peradilan di Indonesia dikenal sistem peradilan pidana terintegrasi.
"Ada integrated criminal justice system. Jadi sistem peradilan pidana yang terintegrasi mengharuskan terutama Kepolisian, Jaksa dan Pengadilan itu jadi satu sistem yang tidak terpisah-pisah," kata Budi di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Hanya saja, lanjut Budi, kenyataan terbalik terjadi di lapangan di mana kedua institusi tersebut lebih mengedepankan ego masing-masing. Bahkan, aksi saling sindir sering terjadi di daerah-daerah.
"Ada Wakajati di salah satu provinsi di Sulawesi, nyebut tetangga sebelah, ya itu nyebut polisi dan polisi sendiri itu nyebut dengan pihak sana (Kejaksaan)," bebernya.
Budi menambahkan, kedua institusi tersebut harusnya menjadi mitra yang kuat sehingga tidak ada lagi BAP yang ditolak dan dikembalikan lagi ke pihak Kepolisian.
"Seharusnya diundang ke Kejaksaan dan diskusi BAP-nya apa yang kurang, diperbaiki. Satu sisi polisi menerima dengan baik dan kalau dengan cara persuasif itu kan tidak keberatan untuk melaksanakan," tandasnya.
(trk)