Share

FITRA Minta 1 Anggota BPK Terpilih Dibatalkan

Arief Setyadi , Okezone · Jum'at 19 September 2014 19:07 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 339 1041703 hREFl44Osy.jpg FITRA Minta 1 Anggota BPK Terpilih Dibatalkan
A A A

JAKARTA - Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengatakan dari lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), satu di antaranya bermasalah.

Ia pun meminta Badan Musyawarah DPR menolak usulan nama calon anggota BPK periode 2014-2019 yang telah lulus uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kami minta Bamus menolak hasil fit and proper test dari Komisi XI," katanya dalam diskusi bertajuk ‘Mengukur Integritas, Kapasitas, dan Kapabilitas Anggota BPK RI, Masih Independen kah? di Jakarta, Jumat, (19/9/2014).

Uchok menjelaskan, satu dari lima nama itu yang bermasalah adalah Eddy Mulyadi.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, syarat untuk menjadi calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Sementara Eddy ini kalau kita lihat di CV, dia masih menjabat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, di web juga ada namanya sebagai Direktur Investigasi BUMN sejak 2007 sampai sekarang. Eddy juga sebagai komisaris PT Angkasa Pura I. Itu masih masuk pengelola keuangan," terang Uchok.

Uchok menuturkan, walau DPR telah melakukan klarifikasi kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai status kepegawaian Eddy dan BPKP telah melayangkan surat kepada DPR bahwa Eddy telah memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK sejatinya itu tidak cukup.

"Harusnya jangan mau hanya terima surat ini, harus ada SK (Surat Keputusan) pensiun, kalau  begini BPKP menginjak-injak DPR, ini main-main lagi," ujarnya.

Menurut Uchok, pemilihan ini bisa dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya, dan tidak perlu terburu-buru. Apalagi, batas waktu pergantian anggota BPK masih panjang sekira November 2014 agar menghasilkan calon yang memang memiliki integritas.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini