Share

Sistem Pemilihan Anggota BPK Dinilai Sarat Politis

Tri Kurniawan , Okezone · Jum'at 19 September 2014 20:59 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 339 1041786 puRlO0gO1D.jpg Gedung BPK (Ilustrasi Okezone)
A A A

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mempertanyakan konsistensi anggota Komisi XI DPR yang menjalankan mekanisme pemilihan anggota BPK periode 2014-2019 melalui sistem voting tertutup. Padahal, sebelumnya dilakukan secara terbuka.  

 

Pemilihan dengan model tertutup, menurut Margarito akan menjadi pertanyaan publik karena DPR bisa dianggap syarat terjadi kepentingan politis. "Dengan mengubah metode itu tentu terjadi inkonsistensi dari anggota DPR, ada apa di situ," kata Margarito, Jumat (19/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Margarito juga menyatakan anggota Komisi XI DPR RI telah meninggalkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemilihan calon fungsionaris BPK itu.

 

Terkait anggota BPK periode 2014-2019 dari unsur anggota DPR, Margarito menyatakan proses tersebut menunjukkan terdapat kelemahan pada undang-undang BPK.

 

"Kita tidak membuat syarat yang menunjukan bahwa anggota BPK harus memiliki kapasitas yang seperti apa. Ini merupakan kelemahan undang-undang BPK," ujar Margarito.

 

Margarito mengatakan, kelemahan regulasi pemilihan anggota BPK adalah tidak menguraikan gambaran calon orang harus memiliki kapasitas dan rumusan syarat tertentu.

 

Terlepas dari itu, Margarito menyebutkan proses pemilihan anggota BPK dari unsur politikus sebagai resiko dari undang-undang yang tidak memberikan batasan kapasitas dan kualitas calon fungsionaris BPK secara spesifik.

 

Margarito menekankan undang-undang yang mengatur pemilihan anggota BPK harus direvisi dengan mencantum syarat mutlak seperti uji kompetensi pada bidang intelektual, etik, teknis dan keuangan. Persoalan lainnya, Pasal 28 huruf (e) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik.

 

(teb)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini