Share

KPPU akan Panggil BPH Migas, Pertamina & KESDM

Hendra Kusuma , Okezone · Sabtu 20 September 2014 14:04 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 20 19 1041931 SRsKA2RfBB.jpg KPPU akan Panggil BPH Migas, Pertamina & KESDM. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tengah mendalami mengenai kebijakan BPH Migas terkait pelarangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis premium di jalan tol dengan tujuan pengendalian BBM subsidi yang diperuntukan hingga akhir tahun ini.

Komisioner KPPU, Syurkawi Rauf mengatakan, sejauh ini kebijakan yang diterbitkan BPH Migas berdasarkan UU yang berlaku, namun pendalaman KPPU masih belum tuntas dilakukan. Jikalau terbukti bukan atas UU yang berlaku, maka KPPU akan memanggil BPH Migas, PT Pertamina dan Kementerian ESDM.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kita akan panggil (BPH Migas), kita akan berikan saran karena ini kebijakan dan pemerintah harus lebih teliti dalam membuat kebijakan," kata syurkawi saat dihubungi Okezone, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Syurkawi menjelaskan, ketelitian di sini ialah pada sisi dampak paska kebijakan tersebut dilaksanakan. Seperti pengisian BBM subsidi yang dilakukan sebelum masuk tol, sehingga di tol para pengguna kendaran tidak melakukan pengisian, dan ini yang menjadi indikasi tidak usaha di kalangan pengusaha SPBU.

"Maksudnya baik membatasi penjualan BBM subsidi, tapi kan yang terjadi mereka sebelum masuk tol sudah isi BBM subsidi, harusnya membuat yang tidak merugikan pelaku usaha," tambahnya.

Oleh karena itu, jikalau kebijakan tersebut tidak dilandasi UU yang kuat, maka tidak institusi pemerintah tersebut harus mendengarkan saran-saran dan pertimbangan dari KPPU.

"Ini sudah sering melakukannya, kita sudah sering melakukan hal serupa dan sejauh ini, saran kita selalu dijalankan," pungkasnya.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini