Share

"Pengusaha Jangan Keluhkan Pembatasan BBM di Jalan Tol"

Hendra Kusuma , Okezone · Sabtu 20 September 2014 16:10 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 20 19 1041981 zLTIPXfdyv.jpg "Pengusaha Jangan Keluhkan Pembatasan BBM di Jalan Tol". (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - BPH Migas melalui Surat Edaran No.937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, maka PT Pertamina (Persero) tidak lagi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premiun di SPBU yang berlokasi di jalan tol.

Kebijakan tersebut juga memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap pelaku usaha SPBU di tol. Sebab, hal tersebut membuat pendapatan para pelaku tersebut menurun dari pendapatan sebelum adanya penerapan kebijakan tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Tidak hanya itu, para pelaku usaha tersebut juga melaporkan kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengenai ketidakadilan yang didapatkan pengusaha SPBU tol dan di luar tol. Sebab, banyak pengendara mengisi BBM sebelum masuk tol.

Salah satu pejabat BPH Migas mengatakan, kebijakan yang telah diterapkan tersebut merupakan sebagai upaya pengaturan dengan kuota BBM subsidi yang menurun dari 48 juta kl menjadi 46 juta kl dalam APBN.

"Sehingga kita mengutamakan orang yang lebih membutuhkan, menurut saya yang membutuhkan adalah orang yang seperti sepeda motor, kemudian angkutan umum. Nah, itu kan sepeda motor tidak ada di jalan tol, salah indikasinya itu kenapa tidak tersedia premium di tol," kata dia ketika dihubungi Okezone, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Dia menambahkan, tidak dijualnya premium pada SPBU di tol lantaran sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkan agar dapat tetap mencicipi premium.

"Kalau mobil yang lewat tol kan tersedianya pertamax, angkutan umum dan mikrolet bukan di jalan tol kan. Jadi masyarakat tersedia," ungkapnya.

Kemudian, sambung dia, keuntungan pelaku usaha SPBU di jalan tol pada bulan Ramadan tahun ini juga membuat kebijakan pelarangan BBM subsidi jenis premium di jalan tol tidak perlu lagi terus dikeluhi oleh para pengusaha.

"Sebulan full lebaran kemarin mereka (pengusaha SPBU di jalan tol) itu untung, untungnya sampai empat kali lipat, jadi tunggu lah sampai Desember," tambahnya.

Menurut Siswanto, dengan mendapatkan keuntungan yang mencapai empat kali lipat tersebut, sama saja jika dihitung sampai Desember 2014.

"Subsidi itu untuk rakyat, masa kita butuhkan untuk pengusaha, kita harus adil dong, sama saja kan sudah untung empat kali lipat, sama seperti setiap bulannya untuk satu kali hingga bulan Desember," tukas dia.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini