JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengakui adanya panggilan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya laporan dari Asosiasi Pengusaha Tempat Istirahat Pelayanan Jalan Tol Indonesia (Aptipindo) mengenai pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tidak boleh diperjual belikan di jalan tol.
Laporan tersebut juga dilakukan lantaran membuat persaingan usaha menjadi tidak adil. Di mana, pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di luar jalan tol masih diperbolehkan menjual BBM subsidi jenis premium, sedangkan yang berada di dalam jalan tol tidak.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir mengatakan, dalam hal ini Pertamina hanya menjalankan instruksi kebijakan pemerintah melalui BPH Migas, sehingga Pertamina tidak mendistribusikan premium terhadap SPBU yang berlokasi di jalan tol.
"Itu karena Pertamina melaksanakan Kebijakan pemerintah sesuai edaran BPH Migas yang melarang penjualan BBM subsidi di jalan tol sehingga Pertamina dipanggil KPPU karena diduga mematikan usaha SPBU di jalan tol," kata Ali ketika dihubungi Okezone, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Ali menambahkan, banyak pengusahan SPBU jalan tol yang merasakan bahwa kebijakan tersebut tidak adil, yang menimbulkan tidak terjadinya pemerataan usaha karena pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di jalan tol.
"Tapi Pertamina hanya melaksanakan kebijakan yang menjadi domainnya pemerintah (BPH Migas)," pungkasnya.
(wdi)