Share

Lebih Elok Jero Wacik Mundur dari Caleg Terpilih

Arief Setyadi , Okezone · Sabtu 20 September 2014 16:11 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 20 339 1042034 7on59dXYen.jpg Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika berharap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik, mundur dari posisinya sebagai calon anggota legislatif periode 2014-2019.

Hal itu dilakukan lantara Jero sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Bagi saya, mungkin Pak Jero Wacik yang mengambil sikap, itu lebih elegan. Saya ndak usah dilantik, saya mau fokus menghadapi masalah. Mungkin itu lebih baik," katanya usai menghadiri diskusi polemik Sindo Radio bertajuk Menanti Vonis Anas di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Menurut Pasek, bila Jero mundur, hal itu diatur dalam undang-undang dan dia akan digantikan oleh kedua suara terbanyak ketika pemilihan anggota legislatif dilakukan dari Dapil Bali, yakni Tutik Kusuma Wardhani.

"Lebih baik pak Jero Wacik yang mengundurkan diri. Undang-undang diatur, kalau dia mundur digantikan dengan yang dibawahnya. Menurut saya jalan keluarnya. Itu untuk kepentingan partai," tukasnya.

Pasek menambahkan, permintaan penangguhan pelantikan Jero sebagai anggota DPR pada 1 Oktober oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada presiden itu sulit terwujud karena tidak ada undang-undang yang mengakomodir hal itu.

"Ini kan adanya konflik norma antara etika politik dan undang-undang. Menurut Undang-Undang, Jero Wacik dan tersangka yang lain harus tetap dilantik, karena prinsipnya praduga tak bersalah. Tapi ini kan ada etika politik, kalau tersangka masa sih dilantik," ujar Pasek yang juga politisi Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM dengan kapasitasnya sebagai Menteri ESDM. Namun, Jero juga merupakan calon anggota DPR terpilih periode 2014-2019 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini