Share

Guru Ngaji di Batam Lecehkan Sejumlah Murid

Gusti Yennosa , Sindo TV · Sabtu 20 September 2014 17:04 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 20 340 1042054
A A A

BATAM – Seorang guru mengaji di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena diduga melecehkan puluhan murid lelakinya. Besar kemungkinan jumlah korban bertambah karena perbuatan pelaku berlangsung sejak berapa tahun lalu.

Aksi bejat FR terkuak setelah salah seorang murid yang berinisial MZ mengeluh rasa sakit di bagian dubur kepada orangtuanya. MZ mengaku rasa sakit muncul setelah FR berbuat tidak senonoh. Ironisnya, perbuatan tersebut sudah berlangsung puluhan kali.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Keluarga lalu membawa FR ke rumah sakit untuk melakukan visum. Hasilnya, ditemukan luka di kemaluan dan dubur MZ. “Selama ini saya tidak boleh cerita ke siapa pun, diancam disakiti kalau mengadu,” ujar MZ, di Batam, Sabtu (20/9/2014).

MZ bukanlah satu-satunya korban FR. Hingga tadi sore, sudah delapan murid laki-laki mengaku sebagai korban pelaku. Seluruh korban membuat laporan di Polres Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yusri, menduga masih ada korban lain yang belum melapor. “Perbuatan FR ini sudah berlangsung sejak 2013,”  ujar Yusri kepada wartawan.

Dia menjelaskan, modus yang digunakan FR yakni mengajak muridnya bermain Play Station di tempat tinggalnya yang berada di lingkungan mesjid tempatnya mengajar. “Saat bermain itulah pelaku beraksi,” tambah Yusri.

Pihaknya akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikologi pria tersebut. Yusri juga mengimbau kepada orangtua murid untuk segera membuat laporan bila anaknya menjadi korban. 

Atas perbuatan tersebut, FR yang kini mendekam di penjara dan diJerat Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 sampai 20 tahun.

(ris)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini