Share

Dewan Gadaikan SK, Rektor UNS Anggap Itu Manusiawi

Bramantyo , Okezone · Sabtu 20 September 2014 10:52 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 20 373 1041910
A A A

SOLO - Fenomena banyaknya anggota dewan terpilih periode 2014-2019 yang ramai-ramai menggadaikan SK pengangkatan ke bank, dinilai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Ravik Karsidi sebagai suatu hal wajar dan manusiawi.

Namun, asalkan pinjaman yang diajukan oleh anggota Dewan tersebut tidak melebihi batas kemampuan anggota dewan untuk kembali mengangsurnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pasalnya, bila alokasi pinjaman yang diajukan terlalu besar dari pendapatan yang diperoleh anggota dewan, bisa menjurus ke arah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Contoh, gaji anggota dewan hanya Rp8 juta per bulannya. Tapi, angsuran utang yang harus dibayarkan lebih besar dari pendapatannya. Lantas dari mana mereka bisa memberikan nafkah kepada keluarganya kalau uangnya habis untuk mencicil angsuran. Nanti malah korupsi atau KKN lainnya untuk membayarkan utangnya," jelas Ravik saat ditemui Okezone di Kampus UNS Solo, Jawa Tengah, belum lama ini.

Menurut dia, tak hanya anggota dewan terpilih yang menggadaikan SK kepada pihak Bank. Pegawai negeri pun melakukan langkah yang sama dengan menggadaikan SK miliknya kepada pihak bank atau koperasi.

Sehingga, sebelum menyetujui pinjaman dengan agunan SK pengangkatan itu cair, pihak bank perlu melakukan verifikasi terhadap peminjam tersebut. Seperti melihat berapa penghasilan peminjam dan adakah pendapatan lainnya sebagai alternatif pembayaran bila ada sesuatu yang bisa saja menimpa peminjam.

"Misal, bila ditengah jalan anggota dewan itu terpaksa diberhentikan oleh partainya atau digantikan oleh kader lainnya, maka pihak bank juga harus memikirkan itu. Sehingga, verifikasi terhadap anggota dewan memang perlu dilakukan," jelasnya.

Hal tersebut, ungkap Ravik, memang perlu dilakukan untuk menghindari adanya kredit macet yang tidak menutup kemungkinan besar sekali terjadi. Bila anggota dewan yang menggadaikan SK tersebut tak mampu untuk membayarnya.

"Banyak kejadian di mana-mana adanya kredit macet karena konsumennya tak mampu membayarnya. Kalau sudah begitu siapa yang dirugikan. Tentu saja perputaran modal bank tersendat akibat adanya kredit macet itu," pungkasnya. (fsl)

(rhs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini