Share

Pembinaan Jasa Konstuksi di Daerah Belum Ffektif

Widi Agustian , Okezone · Sabtu 20 September 2014 10:01 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 20 471 1041892 RuJnGzgudw.jpg Pembinaan Jasa Konstuksi di Daerah Belum Ffektif. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menilai, Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah (TPJKD) belum maksimal dalam menjalankan perannya.

“TPJKD belum maksimal dalam melaksanakan perannya dalam mengawasi pelaksanaan kontruksi di wilayahnya masing-masing,” ujar Wakil Menteri PU Hermanto Dardak dilansir dari laman Kementerian PU, Sabtu (20/9/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Belum maksimalnya peran TPJKD tersebut disebabkan karena permasalahan dalam hal sense of responsibility, pendanaan, serta implementasi pelaksanaan fungsi dan tugas.

TPJK Daerah yang telah terbentuk sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri No. 601/2006 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah termasuk di Kabupaten/Kota, tidak seluruhnya ditindaklanjuti dalam suatu unit struktural. Dengan kondisi ini, pembinaan jasa konstuksi di daerah belum sepenuhnya efektif.

“Permasalahan ini menjadi cambuk bagi kita semua untuk menemukan cara agar pembinaan jasa konstruksi daerah bisa efektif, karena ujung tombak pembangunan infrastruktur kita ada di daerah,” tambah Hermanto.

Kementerian PU, dalam hal ini BP Konstruksi maupun TPJK di daerah, perlu memposisikan dirinya dengan konsisten sebagai pembina jasa konstruksi dalam hal pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang memimpin dan memegang tanggung jawab utama kemajuan jasa konstruksi.

Konsolidasi vertikal antara BP Konstruksi dan TPJK daerah serta antara TPJK Provinsi dan TPJK Kabupaten/ Kota perlu diperkuat. Suatu sistem penyelenggaraan konstruksi perlu disepakati dan dibangun bersama untuk memfasilitasi kontribusi seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun daerah, terhadap pembangunan nasional. Sedangkan dalam jangka pendek, pengawasan jasa konstruksi akan diprioritaskan pada tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan konstruksi mengenai perizinan usaha jasa konstruksi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini