Share

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Yakin Anas Bakal Bebas

Stefanus Yugo Hindarto , Okezone · Minggu 21 September 2014 14:55 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 21 339 1042242 akSvc6bjyD.jpg Anas Urbaningrum
A A A

JAKARTA- Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akan memasuki babak final. Majelis Hakim Tipikor akan membacakan vonis kasus gratifikasi pembangunan proyek Sports Center Hambalang, Rabu 24 September 2014.

"Rabu nanti akan divonis, Anas siap hadapi vonis," kata pengacara Anas, Firman Wijaya, saat dihubungi Okezone, Minggu (21/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Firman yakin bila Anas akan divonis bebas oleh majelis hakim. "Kalau melihat fakta persidangan sepertinya begitu (bebas)," ungkap Firman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anas dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500juta.

 

"Kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa kurungan dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut, Yudi Kristana.

Anas dijerat dengan Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001‎ juncto Pasal 64 KUHP.

 

Selain itu, Anas juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini